Sports

Tahapan CPNS 2018

Proses Sampai CPNS


Oke… Mumpung lagi sempat ingin menulis, di sela-sela membuat Laporan Akhir Latihan Dasar CPNS. Aku akan sharing tahapan yang harus kulalui untuk pendaftaran CPNS 2018. Secara umum tahapannya sama. Namun, syarat dokumen yang harus diunggah ada perbedaan masing-masing instansi.


1. Membuat Akun
2. Swafoto
3. Isi Biodata
4. Pilih Formasi
5. Unggah Dokumen
6. Cek Resume lalu Submit
7. Tunggu Pengumuman Hasil Seleksi Admin
8. Jika Lulus Seleksi Admin Lanjut SKD
9. Menunggu Pengumuman SKD
10. Jika Lulus lanjut SKB
11. Menunggu Pengumuman Akhir
12. Jika lulus dilanjutkan Pemberkasan
13. Menunggu Proses Pengenipan dan SPMT Penempatan dan SK CPNS 80 %
14. Setelah Penempatan dilanjutkan Latsar untuk proses PNS 100 %
15. Pemberkasan untuk PNS 100 %
16. Setelah setahun Pelantikan PNS 100 %
17. Semangat Mengabdi


Tahun lalu pendaftaran dimulai bulan September, Pengumuman Kelulusan Januari dan Penempatan di bulan April. Jadi bagi yang sudah bekerja, jangan buru-buru resign. Mungkin ada yang mempunyai cerita berbeda.

Tahapan CPNS 2018 Tahapan CPNS 2018 Reviewed by EG on 7:06 PM Rating: 5

15 comments:

  1. Mas saya mau tanya. Jika pengumuman kelulusan bulan Januari dan penempatan di bulan April, selama jeda Januari-April itu ada proses apa ya Mas? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Ikhsan,

      Setelah pengumuman, kita harus pemberkasan di instansi lalu berkas kita akan dikirimkan ke BKN untuk Penerbitan NIP ( Pengenipan ). Setelah NIP terbit akan terbit SPMT ( Surat Perintah Melaksanakan Tugas ) dari instansi kita. Tiap tahapan itu ada jeda waktunya. Tahun kita terbitnya harus antri.


      Terima kasih

      Delete
    2. Baik terima kasih Mas. Lalu, selama menunggu NIP dan SPMT kita hanya menunggu saja ya tidak ada kegiatan lain yang harus kita lakukan?

      Delete
    3. Kalau masih kerja lebih baik tetap kerja dulu. Lumayan ada ongkos tambahan buat ke tempat tugas. Tapi kalau proses CPNS tinggal tunggu saja.

      Delete
    4. Baik. Terima kasih banyak, Mas.

      Delete
    5. Mas saya ingin bertanya satu lagi.

      Untuk pemberkasan, saya ada sedikit masalah yang ingin ditanyakan. Nama saya di KTP&KK berbeda dengan nama di Akte&Ijazah (setiap saya mengurus Ijazah saya sesuaikan dengan Akte Kelahiran), berbedanya hanya satu huruf saja. Pada saat Administrasi kemarin saya lolo, tapi saya takut di pemberkasan tidak lolos. Apakah lebih baik saya mengurus nama di KTP&KK saya atau tidak perlu ya, Mas?


      Terima kasih sebelumnya

      Delete
    6. Tahunlalu juga ada yang berbeda antara ijazah dan KTP/KK. Sebaiknya ikuti sesuai ijazah, rubah di dukcapil setempat. Supaya tidak ada kendala pas pemberkasan. Terima kasih

      Delete
    7. Berarti harus diubah ya Mas karena memengaruhi pemberkasan?

      Delete
    8. Pengalaman tahun lalu ya, sebaiknya disamakan dengan ijazah. Kalau kurang yakin bisa googling atau tanya langsung ke BKN. Tapi kalau memang yakin lulus, sebaiknya secepatnya dirubah. Jadwal pemberkasan biasanya singkat, dan banyak CPNS lain yang ngurus juga. Kalau sekarang kan belum ada pengumuman hasil akhir.

      Delete
    9. Baik Mas terima kasih banyak informasinya. Satu pertanyaan lagi Mas karena ini sedang ramai di grup telegram. Untuk pemberkasan, transkrip nilai yg dibutuhkan itu pendidikan terakhir (S1) atau dari SD, ya Mas? Soalnya beredar foto daftar2 berkas tertulis transkrip nilai dari SD-S1, sedangkan di pengumuman tahun lalu hanya tertulis transkrip nilai pendidikan terakhir. Terima kasih Mas maaf mengganggu

      Delete
    10. Ok. Untuk ijazah dan transkip nilai dari SD-pendidikan terakhir asli dan legalisiran. Kalau punyaku dulu ijazah SMA nya sudah ada nilainya jadi tidak melampirkan lagi SKHU.

      Terima kasih

      Delete
    11. Kalau begitu berarti kalau di belakang ijazah nya sudah ada nilai2 ujian sekolah dan nilai rata2 rapor serta nilai sekolah, cukup legalisir dan fotokopi ijazah nya saja ya, Mas?

      Delete
    12. Nanti ada pengumuman selanjutnya setelah lulus tahap akhir. Sekarang kalau yakin lulus persiapkan dulu saja semuanya. Kalau ada SKHUnya lampirkan juga lebih baik. Karena pemberkasan dulu di provinsi masing-masing saat SKD.

      Delete
    13. Berarti ada pemberkasan tahap selanjutnya ya Mas?

      Delete
    14. Setelah Latsar ada pemberkasan lagi ke PNS

      Delete

Powered by Blogger.