Jabatan Fungsional Dan Pelaksana
Berhubung akhir-akhir ini banyak pelamar CPNS yang bertanya jabatan yang dilamar masuk Jabatan Fungsional atau Pelaksana, maka sedikit saya beri gambaran. Sebenarnya modal googling sih 😀😀😀. Ketika melamar CPNS, aku sama sekali gak tahu JFT, JFU, atau Pelaksana. Soalnya belum pernah berkarir di birokrasi. Begitu ada formasi yang sesuai passion dan jurusan kuliah langsung kulamar.
Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN berbeda jauh dengan jabatan
PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini baik dari segi istilah dan fungsi pokoknya.
Kedudukan jabatan PNS pada sistem birokrasi indonesia saat ini yang anggap
belum sempurna menjadi satu pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji. Sedangkan Jenis Jabatan Aparatur Sipil
Negara (ASN) terdiri dari:
1. JABATAN
ADMINISTRASI
Jabatan Administrasi adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi
terdiri dari:
a. Jabatan Administrator
Jabatan administrator bertanggung
jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
b. Jabatan pengawas
Jabatan pengawas sebagaimana
bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat
pelaksana.
c. Jabatan pelaksana
Jabatan pelaksana bertanggung jawab
melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
2. JABATAN
FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional adalah sekelompok
jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam
ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan
fungsional keterampilan. Dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.
Jabatan fungsional keahlian :
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya, dan
d. ahli utama.
Jabatan fungsional keterampilan :
a. pemula;
b. terampil;
c. mahir; dan
d. penyelia.
3. JABATAN
PIMPINAN TINGGI
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah
sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan
tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan,
dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan
Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada
Instansi dan Perwakilan melalui:
a. kepeloporan dalam bidang:
1. keahlian profesional;
2. analisis dan rekomendasi
kebijakan; dan
3. kepemimpinan manajemen.
b. mengembangkan kerjasama dengan
Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan
nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.
Ketentuan mengenai klasifikasi semua
Janis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN ini selanjutnya diatur
dengan Peraturan Menteri.
Untuk link Permenpan terkait jabatan Fungsional dapat dilihat di sini.
Untuk jabatan pelaksana
Untuk lebih jelasnya nanti bisa ditanyakan ke instansi yang dilamar, maupun instansi tempat bekerja bagi yang sudah lulus PNS.
Jabatan Fungsional Dan Pelaksana
Reviewed by EG
on
10:26 PM
Rating:
No comments: