Sports

Jabatan Fungsional Dan Pelaksana


Jabatan Fungsional Dan Pelaksana





Berhubung akhir-akhir ini banyak pelamar CPNS yang bertanya jabatan yang dilamar masuk Jabatan Fungsional atau Pelaksana, maka sedikit saya beri gambaran. Sebenarnya modal googling sih 😀😀😀. Ketika melamar CPNS, aku sama sekali gak tahu JFT, JFU, atau Pelaksana. Soalnya belum pernah berkarir di birokrasi. Begitu ada formasi yang sesuai passion dan jurusan kuliah langsung kulamar. 

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN berbeda jauh dengan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini baik dari segi istilah dan fungsi pokoknya. Kedudukan jabatan PNS pada sistem birokrasi indonesia saat ini yang anggap belum sempurna menjadi satu pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji. Sedangkan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari:

1. JABATAN ADMINISTRASI
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari:

a. Jabatan Administrator
Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

b. Jabatan pengawas
Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

c. Jabatan pelaksana
Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.

Jabatan fungsional keahlian :
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya, dan
d. ahli utama.

Jabatan fungsional keterampilan :
a. pemula;
b. terampil;
c. mahir; dan
d. penyelia.

3. JABATAN PIMPINAN TINGGI
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:

a. kepeloporan dalam bidang:

1. keahlian profesional;
2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3. kepemimpinan manajemen.

b. mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.

Ketentuan mengenai klasifikasi semua Janis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.

Untuk link Permenpan terkait jabatan Fungsional dapat dilihat di sini.



Untuk jabatan pelaksana



Untuk lebih jelasnya nanti bisa ditanyakan ke instansi yang dilamar, maupun instansi tempat bekerja bagi yang sudah lulus PNS.
Jabatan Fungsional Dan Pelaksana Jabatan Fungsional Dan Pelaksana Reviewed by EG on 10:26 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.