Pemberkasan CPNS
Halo semua...
Apa kabar....??? Semoga semuanya sehat, dan berbahagia. Saat-saat
yang ditunggu bagi pelamar CPNS sebentar lagi tiba. Bagi yang lulus, saya
ucapkan selamat dan siapkan fisik, mental, biaya serta dokumen untuk proses
pemberkasan dan bagi yang belum lulus tetap semangat, semoga mendapat pengganti yang
lebih baik. Saya akan berbagi sedikit pengalaman saat pemberkasan. Setelah SKB
selesai, kita masih harus menunggu proses sinkronisasi dan rekapitulasi keseluruhan
nilai seleksi CPNS. Akhirnya saat yang kami tunggu tiba, tanggal 04
Januari 2019 pengumuman akhir seleksi CPNS rilis. Namaku ada di daftar yang
lulus dan harus melakukan pemberkasan. Pelamar harus datang sendiri saat pemberkasan.
Pengumuman kelulusan, juga disertai dengan lampiran-lampiran. Beberapa lampirannya antara lain :
1.
Pengumuman
2.
Rekap
Nilai Ringkas
3.
Rekap
Nilai Detail
4.
Format
Lamaran
5.
Daftar
Riwayat Hidup
6.
Surat
Pernyataan
7.
Surat
Pernyataan Tidak Mengajukan Mutasi
Tata
cara dan syarat apa saja, serta jadwal untuk pemberkasan termuat di pengumuman.
Jadi kita harus melengkapi semua berkas yang disebutkan di pengumuman, antara
lain :
1.
Surat
Lamaran
2. Ijazah dari SD – Pendidikan Terakhir yang dilegalisir dan aslinya, bagi formasi Cumlaude lampirkan juga sertifikat akreditasi PT dan Jurusan
3.
Daftar
Riwayat Hidup
4.
Surat
Pernyataan
5.
Surat
Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah
6.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian Asli dan Legalisir
7. Surat
Keterangan Berbadan Sehat yang masih berlaku dari dokter RS Pemerintah Asli dan
Legalisir
8.
Surat
Keterangan Sehat Rohani dari dokter RS Pemerintah Asli dan Legalisir
9.
Surat
Keterangan bebas NAPZA Asli dan Legalisir
10. Foto
copy sertifikat pendukung lainnya
11. Pas Foto 3 x 4 latar belakang sesuai arahan
( 5 lembar )
12. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
13. Bukti Pengalaman Kerja jika memiliki
dilegalisir
14. Formasi
Papua/Papua Barat wajib melampirkan Akte Kelahiran
Semua
berkas dimasukkan ke Map yang warnanya sudah ditentukan. Jadwal pemberkasan
kita dulu hanya 4 hari. Sesuai dengan gelombangnya, namun ada jeda 10 hari dari
pengumuman. Jadi bisa melengkapi berkas-berkas. Namun, ada beberapa instansi
yang waktu pemberkasan sangat mepet, sehingga kita harus berlomba dengan waktu.
Alangkah baiknya jika beberapa dokumen sudah siap, karena kita harus antri
dengan instansi lain saat mengurus SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan
Rohani serta NAPZA.
Dulu
saat proses pemberkasan, aku di Medan sedangkan ijazah SD-SMA dan KTPku Jawa
Tengah. Akhirnya aku cuti untuk mengurus SKCK dan Legalisir ijazah. Legalisir
ijazah dilakukan oleh keluargaku dibagi, karena aku dan adikku lulus dan dia sudah
pengumuman tanggal 2 Januari. SKCK sebenarnya bisa mengurus di Polda domisili (
Polda Sumut ), tapi karena sudah pulang sekalian saja. Proses pembuataan SKCK
ternyata harus dilengkapi surat keterangan dari RT/RW, Desa, Kecamatan, Polsek
dan Koramil, bar uke Polres. Jarak tempuh yang lumayan jauh, maka siang aku
baru sampai di Polres dan antrian sudah sangat panjang. Tapi aku tetap ambil
antrian dan menunggu untuk berfoto serta cap sidik jari. Setelah surat keluar
langsung di foko copy dan legalisir. Setelah selesai balik ke Medan untuk
mengurus surat sehat dan bebas NAPZA.
Saat mengurus
surat sehat, aku datang ke RS Pirngadi Medan. Hari pertama datang jam 09.00
pagi, ternyata antrian sudah habis karena jam operasional untuk pembuatan surat
sehat dan NAPZA kalau tidak salah hanya sampai jam 11.00 siang. Besoknya aku
datang pagi sekali jam 06.00, dan benar saja sudah banyak antrian para CPNS dari
berbagai instansi yang akan membuat surat keterangan sehat dan NAPZA. Pertama ke
loket pendaftaran, lalu ke Poliklinik untuk ambil darah dan urine, sambil
menunggu hasil lanjut ke poli jiwa untuk tes kejiwaan, lanjut ke poli umum
untuk tes fisik. Setelah selesai ambil semua surat untuk difoto copy dan
legalisir langsung. Biayanya total dulu kalau hampir 400 ribuan. Siapkan juga
pas foto berwarna, kadang ada yang ditempel foto di suratnya.
Setelah
semua selesai, aku tinggal minta surat pengalaman kerja dari perusahaan dan
dilegalisir oleh pihak perusahaan. Kalau belum bekerja, surat pengalaman kerja
tidak perlu. Namun, untuk sertifikat pelatihan sebaiknya dilampirkan jika ada.
Dokumen
sudah lengkap dan hari pemberkasan pun tiba. Aku pemberkasan di hari pertama, agar
kalau ada kekurangan bisa segera dilengkapi. Kalau tidak salah dulu kita buat
rangkap dua. Tapi sediakan dokumen legalisirnya lebih banyak lebih baik. Panitia
instansi akan mencocokkan antara dokumen asli, legalisiran apakah sudah sesuai
syarat yang diminta. Nanti kita mendapat tanda terima. Sebaiknya cantumkan no
HP yang aktif ditanda terima, supaya kalau ada masalah panitia bisa langsung
menghubungi.
Setelah semua selesai kita tinggal memantau dan menunggu proses Penerbitan NIP.
Beberapa
pertanyaan yang sering ditanyakan :
Jika
sekolah jauh, legalisir bisa di Dinas Pendidikan terdekat
Ijazah
hilang atau rusak bisa meminta surat pengganti ijazah
Nama
di ijazah berbeda dengan KTP, dulu dirubah yang di KTP. Kita rubah ke Dukcapil
Legalisir
bisa menggunakan yang lama, asal tidak ditulis masa berlakunya. Namun, jika ada
masa berlakunya sebaiknya buat baru
Untuk
tahun ini kemungkinan prosesnya bisa berbeda.
Info terbaru tahun 2020 pemberkasan melalui online dan hanya upload berkas Asli.
Terima kasih
No comments: