Jumlah Pelamar CPNS
Pelamar CPNS dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, terutama sejak Reformasi Birokrasi dan penerimaan CPNS melalui sistem CAT. Seleksi menggunakan sistem CAT dimulai sejak tahun 2013 oleh Kemenpan RB dan berbagai instansi lain.
Tahun 2013
Jadwal test CPNS bagi pelamar umum dibedakan
berdasarkan mekanisme pelaksanaan test yaitu menggunakan sistem Lembar Jawaban
Komputer (LJK) dan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB No SE/10/M.PAN-RB/08/2013
tertanggal 21 Agustus 2013, Pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem CAT
adalah 29 September–November, sedangkan
sistem LJK pelaksanaan TKD tanggal 3 November. Selanjutnya peserta
sistem LJK yang masih melanjutkan ujian Test Kompetensi Bidang (TKB)
dijadwalkan tanggal 27 November s/d 13 Desember, peserta sistem CAT
direncanakan bulan November.
Tahun ini prioritas yang menggunakan sistem CAT
adalah Kementerian/Lembaga (K/L) Pusat dan daerah-daerah yang sudah ada Kantor
Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan instansi Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada Kanreg BKN menggunakan sistem Lembar
Jawaban Komputer (LJK). Jadwal ujian antara sistem CAT dan LJK berbeda,
sehingga memungkinkan peserta untuk
mendaftar lebih dari satu instansi. Ini suatu keuntungan bagi pendaftar CPNS
karena adanya kesempatan yang lebih besar.
Sumber :
https://www.cpnsbersih.com/2013/08/computer-assisted-test-cat-instansi.html
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pemerintah-tetapkan-pasing-grade-tes-cpns
Tahun 2014
Berbeda dengan tahun 2013, pengumuman formasi
CPNS 2014 dilaksanakan secara terpusat melalui Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Seluruh formasi CPNS baik Kementerian Lembaga
maupun pemerintah daerah akan diumumkan secara online lewat website yang
dikelola Kemenpan. Meski pengumuman formasi akan didahului KemenPAN-RB, namun
setiap instansi juga akan mengumumkan setelah mendapatkan formasi CPNS yang
ditandatangani Menteri PAN dan RB.
Mekanisme ini berbeda dengan tahun lalu di mana
formasi diserahkan ke masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) lewat
rapat koordinasi. Setelah itu PPK mengumumkan formasi lewat website, media
massa atau sekadar ditempel di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan
mulai minggu ke-4 Juli 2014, diiperkirakan akhir Agustus 2014 hingga
pertengahan September 2014 test seleksi CPNS 2014 sudah dimulai. Seleksi CAT di
daerah akan tangani oleh Kanwil-kanwil Badan Kepegawaian Negara beserta
Kemendikbud. Perlu diketahui pendaftaran PPPK dilaksanakan setelah pendaftaran
dan tes CPNS.
Berdasarkan surat Men PAN RB No
B-2432/M.PAN.RB/7/2013, pelaksanaan seleksi nasional CPNS seluruhnya
menggunakan sistem CAT baik untuk instansi pusat maupun daerah. Penggunaan
sistem CAT lebih menjamin pelaksanaan seleksi CPNS berlangsung kompetitif,
obyektif, transparan dan bebas KKN.
Pelamar hanya bisa melamar dan mengikuti tes di
satu instansi saja, namun pelamar diberikan kesempatan untuk memilih tiga
jabatan dengan syarat kualifikasi yang dibutuhkan sama.
Dibandingkan dengan tahun 2013, passing grade
TKD 2014 naik sebesar 21 poin. Kenaikan terjadi hanya pada Tes Karakteristik
Pribadi, semula nilai TKP pada CPNS 2013 sebesar 105, tahun ini menjadi 126.
Sedangkan nilai tes lainnya masih tetap Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK): 70 dan Tes Intelegensi Umum (TIU): 75
Sumber :
https://www.cpnsbersih.com/2014/06/kebijakan-penerimaan-cpns-2014.html
https://www.cpnsbersih.com/2014/10/passing-grade-tkd-2014-naik-menjadi-271.html
Tahun 2017
Penerimaan CPNS Tahun 2017 diatur dengan PermenPANRB
No. 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan
Seleksi CPNS Tahun 2017.
Pusat data Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)
Badan Kepegawaian Negara mencatat sampai dengan hari penutupan pendaftaran pada
pukul 00.01 WIB (26/9/2017), jumlah pelamar CPNS 2017 Tahap Kedua untuk 61
Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai 1.295.925 orang.
Jika digabungkan dengan total pelamar pada
penerimaan Tahap Pertama untuk 2 K/L yakni Kemenkumham dan MA yang mencapai
1.137.731 orang, maka total jumlah pelamar CPNS 2017 saat ini mencapai
2.433.656 orang dengan memperebutkan 37.138 formasi. Berarti, kalau
dirata-ratakan, satu formasi/jabatan diperebutkan oleh 65,5 pelamar.
Siaran pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterima Bisnis, Rabu (27/9/2017) menyebut,
jumlah pendaftar CPNS tahun 2017 ini mendekati jumlah pelamar CPNS secara
online pada pada tahun 2014 yang mencapai 2.603.780 orang, dan sempat tercatat
di Museum Rekor Indonesia (MURI).
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 22/2017, pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya.
Sumber :
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pemerintah-tetapkan-passing-grade-test-cpns-2017
Tahun 2018
Pada tahun ini tidak hanya instansi pusat saja
yang membuka formasi, tetapi juga pemerintah daerah juga. Pada tahun ini terjadi
fenomena gugur massal.
Dikutip dari detiknews :
Permasalahan yang muncul saat ini adalah banyak dari peserta ujian CPNS
yang kemudian tidak lolos pada tahapan SKD ini. Tercatat, hanya 8% dari total
peserta SKD yang memenuhi passing grade, jauh dari target yang
diharapkan. Permasalahan tersebut akan berdampak pada kosongnya formasi-formasi
yang dibutuhkan karena sudah banyak yang gugur, padahal masih ada tahap
berikutnya yang harus dilalui. Hal ini yang kemudian menjadi sebuah fenomena
"gugur massal" dan menjadi pertanyaan besar, apa yang menyebabkan
tingkat kelulusan SKD tersebut menjadi sangat rendah?
Dari kejadian tersebut kemudian muncul asumsi-asumsi terkait dengan rendahnya tingkat kelulusan SKD. Beberapa pihak mengatakan bahwa hal tersebut akibat dari adanya kebijakan passing grade yang terlalu tinggi sehingga menyebabkan jumlah peserta ujian SKD yang lolos menjadi rendah. Beberapa peserta ujian juga mengatakan bahwa soalnya sangat sulit, khususnya pada subtes TKP karena pilihan jawabannya mirip-mirip dan mengecoh. Selain itu, peserta lain juga menilai bahwa waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal sangat singkat sehingga waktu yang digunakan untuk mengerjakan seluruh soal pun dirasa tidak cukup.
Hampir Sebagian besar peserta tidak lulus di TKP ( Tes Karakteristik Pribadi ).
Akhirnya dikeluarkan aturan baru.
Ketentuan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018. Syafruddin meneken
Peraturan Menteri PAN-RB tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi
Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS tahun 2018 tersebut pada 19 November
2018. Berikut ini detail ketentuan terkait sistem ranking: I. Pasal 2 Peraturan
Menteri PAN-RB tersebut memuat dua butir ketentuan. Pertama, peserta SKD yang
memenuhi passing grade dapat lolos untuk mengikuti SKB. Kedua, peserta SKD yang
tidak memenuhi passing grade, namun angka kumulatif nilainya ada di peringkat
terbaik, bisa pula mengikuti SKB. II. Meski ada sistem pemeringkatan, peserta
yang tidak memenuhi passing grade harus memiliki nilai kumulatif SKD dalam
jumlah tertentu agar bisa lolos mengikuti SKB lewat sistem ranking. Detail
ketentuan ini diatur pasal 3 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.
Berikut daftar syarat batas minimal nilainya: 1. Nilai kumulatif SKD formasi
Umum paling rendah 255 2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum Dokter Spesialis dan
Instruktur Penerbang paling rendah 255 3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum
Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar,
Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 4. Nilai kumulatif
SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik dan Diaspora paling rendah 255 5. Nilai
kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 6. Nilai
kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 7.
Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks
Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Namun, masih ada beberapa formasi yang tidak terisi. Jumlahnya mencapai 59.458 formasi.
Sumber :
https://siedoo.com/berita-15981-seleksi-cpns-2018-59-458-formasi-tak-terisi/
https://tirto.id/detail-aturan-sistem-ranking-di-penentuan-kelulusan-skd-cpns-2018-dalD
https://news.detik.com/kolom/d-4308260/fenomena-gugur-massal-tes-cpns-2018
Tahun 2019
Pada tahun ini, passing grade diturunkan dari passing grade tahun 2018. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan
peraturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, yaitu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan
CPNS 2019.
Nilai ambang batas (Passing Grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon PNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing grade CPNS Formasi tahun 2019 ini lebih rendah dibanding CPNS
2018 yang berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pada Tes SKD CPNS Tahun 2018 yang lalu banyak peserta menilai Passing
Grade Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) tertalu tinggi. Khususnya soal Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) yang dianggap memiliki kesulitan lebih dibandingkan
soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada Tes SKD
CPNS Formasi Tahun 2019 ini, ada perubahan Passing Grade dibandingkan dengan
Passing Grade Tes SKD CPNS Formasi Tahun 2018. Perubahan passing grade dan
jumlah soal untuk tahun 2019 dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap
soal-soal SKD dan pelaksanaan CPNS tahun 2018 lalu. Soal-soal tahun ini akan
lebih berbobot dengan komposisi soal yang berubah pada CPNS 2019. Jumlah soal
TWK yang awalnya 35 menjadi 30, jumlah soal TIU dari 30 menjadi 35, dan jumlah
soal TKP tetap yakni 35 soal.
Jenis dan materi tes yang akan diujikan saat SKD tahun ini masih sama
seperti tahun 2018, misal untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang bertujuan
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme,
integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. Berbeda atau
berubah nilai ambang batas TWK bagi formasi Umum tahun 2019 ini menjadi 65
sementara pada tahun 2018 TWK passing grade sebesar 75
Tes Intelegensia Umum (TIU) untuk menilai tiga kemampuan yaitu kemampuan
verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi
analogi, silogisme, dan analitis. Sementara, kemampuan numerik adalah
berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal
cerita. Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui
perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan
dalam bentuk gambar. Nilai ambang batas TIU formasi Umum tahun 2019 ini adalah
80 yang pada tahun 2018 passing grade 85.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) merupakan tes untuk menilai perilaku
terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi
dan komunikasi serta profesionalisme. Nilai ambang batas TKP formasi Umum tahun
2019 ini 126, Passing Grade 143 pada tahun 2018.
Seleksi CPNS di tahun ini, merupakan yang paling lama. Hal ini dikarenakan terkendala oleh Pandemi Covid 19, sehingga jadwal SKB ditunda menjadi akhir 2020.
Sebanyak 152.286 formasi disiapkan pada seleksi
CPNS 2019 yang akan dibuka pemerintah pada 11 November 2019.
Pembukaan seleksi terbagi pada beberapa
formasi. Salah satunya pada instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi. Pembukaan
formasi ini berada di 68 Kementerian/Lembaga.
Kemudian Instansi Daerah 114.861 formasi yang
dialokasi pada 462 Pemerintah Daerah (pemda).
Adapun tiga besar formasi pada penerimaan CPNS
kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan
teknis fungsional (23.660 formasi).
Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya,
setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Tahun 2019 terdapat kisi-kisi yang diberikan
oleh Panselnas.
Sumber :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4097353/cek-rincian-formasi-cpns-2019-di-pusat-dan-daerah
https://bkdiklat.cirebonkota.go.id/2020/01/passing-grade/
No comments: